KENDAL – Upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, Lapas Terbuka Kendal melaksanakan kontrol keliling di area brandgang. Kegiatan ini melibatkan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Kasubsi Keamanan, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal) serta Staf Kamtib.
Sebagai informasi, brandgang dikenal sebagai jalan setapak atau gang yang terdapat pada sekeliling Lapas yang berbatasan dengan pagar. Deteksi dini melalui kontrol brandgang dilakukan sesuai arahan langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3 kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Terbuka Kendal, Jonet Darmawan Adi, menjelaskan, Pelaksanaan deteksi dini dilaksanakan secara rutin dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, salah satunya kegiatan kontrol brandgang, Rabu (12/10/2022).
"Kegiatan kontrol brandgang dimulai dari bagian depan hingga belakang untuk memastikan tidak ada benda asing yang dilempar dari luar, serta memastikan kondisi bangunan, dan kebersihan di lingkungan brandgang, " ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Terbuka Kendal, Yuga Lesmana menyampaikan pelaksanaan tugas pokok di Sub Seksi Keamanan, kontrol brandgang ini dilaksanakan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengoptimalian tugas dan fungsi keamanan khususnya dalam mencegah masuknya barang-barang larangan seperti handphone dan narkoba.
"Hasil dari kegiatan kontrol brandgang kali ini tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan, hanya ada tanaman yang merambat di area brandgang dan sudah ditindaklanjuti dengan pembersihan tanaman yang merambat tersebut. Kegiatan deteksi dini melalui kontrol brandgang berjalan dengan aman dan tertib, " pungkanya.
(N.Son/***)